Rabu, 29 September 2021

8 Asnaf yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

  

8 Asnaf berhak menerima zakat fitrah – Perintah membayar zakat diwajibkan kepada setiap umat Islam yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari secara layak. Bagi muslim yang tidak mampu mencukupi biaya hidup, mereka tidak wajib membayar zakat, sebaliknya, mereka malah harus diberikan zakat.

Ada 8 asnaf atau golongan yang berhak menerima zakat fitrah sesuai dengan surat At Taubah ayat 60:

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf, yang dibujuk hatinya,untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Lagi Maha Mengetahui Lagi Maha Bijaksana.” (Q.S. At-Taubah:60).

Siapa saja orang-orang yang berhak menerima zakat?

  1. Fakir ialah orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Orang-orang ini tak memiliki penghasilan sehingga jarang bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik.
  2. Miskin
    Di atas fakir, ada orang-orang yang disebut miskin. Mereka adalah orang-orang yang memiliki harta namun juga sangat sedikit. Penghasilannya sehari-hari hanya cukup untuk memenuhi makan, minum dan tak lebih dari itu.
  3. Amil
    Mereka adalah orang-orang yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan.
  4. Mu’allaf
    Orang yang  baru masuk Islam atau mu’allaf juga menjadi golongan yang berhak menerima zakat. Ini bertujuan agar orang-orang semakin mantap meyakini Islam sebagai agamanya, Allah sebagai tuhan dan Muhammad sebagai rasulNya.
  5. Riqab / Memerdekakan Budak
    Di zaman dahulu, banyak orang yang dijadikan budak oleh saudagar-saudagar kaya. Inilah, zakat digunakan untuk membayar atau menebus para budak agar mereka dimerdekakan. Orang-orang yang memerdekakan budak juga berhak menerima zakat.
  6. Gharim (Orang yang Memiliki Hutang)
    Gharim merupakan orang yang memiliki hutang. Orang yang memiliki hutang berhak menerima zakat. Namun, orang-orang yang berhutang untuk kepentingan maksiat seperti judi dan berhutang demi memulai bisnis lalu bangkrut, hak mereka untuk mendapat zakat akan gugur.
  7. Fi Sabilillah
    Yang dimaksud dengan sabilillah adalah segala sesuatu yang bertujuan untuk kepentingan di jalan Allah. Misal, pengembang pendidikan, dakwah, kesehatan, panti asuhan, madrasah diniyah dan masih banyak lagi.
  8. Ibnu Sabil
    Ibnu Sabil disebut juga sebagai musaffir atau orang-orang yang sedang melakukan perjalanan jauh termasuk pekerja dan pelajar di tanah perantauan. Golongan ini diberi zakat dengan syarat-syarat sebagai berikut yaitu:

a. Sedang dalam perjalanan di luar lingkungan negeri tempat tinggalnya. Jika masih di lingkungan negeri tempat tinggalnya, lalu ia dalam keadaan membutuhkan, maka ia dianggap sebagai fakir atau miskin.
b. Perjalanan tersebut tidak bertentangan dengan syari’at Islam, sehingga pemberian zakat itu tidak menjadi bantuan untuk berbuat maksiat.
c. Pada saat itu ia tidak memiliki biaya untuk kembali ke negerinya, meskipun di negerinya sebagai orang kaya. Jika ia mempunyai piutang belum jatuh tempo, atau kepada orang lain yang tidak diketahui keberadaannya, atau kepada seseorang yang dalam kesulitan keuangan, atau kepada orang yang mengingkari hutangnya, maka semua itu tidak menghalanginya.

Mari Bantu mereka untuk hidup lebih layak, Salurkan zakat dan sedekah Anda ke Lembaga Amil Zakat yang terpercaya dan amanah, zakat online makin mudah klik saja:

klik zakatkitaorg

Kamis, 02 September 2021

Hukum Zakat Online

Hukum zakat online. Zakat merupakan kewajiban bagi umat muslim. Zakat merupakan salah satu dari 5 rukun Islam yang wajib kita kerjakan. Karena dalam Al-Quran surat At-Taubah ayat 103, “AMBILAH ZAKAT DARI SEBAGIAN HARTA MEREKA, DENGAN ZAKAT ITU KAMU MEMBERSIHKAN DAN MENSUCIKAN HARTA MEREKA” (QS. AT-TAUBAH 103). Dengan diwajibkannya berzakat, zakat dapat membersihkan dan mensucikan harta kita.

Zakat pun dibagi menjadi dua, ada zakat Mal dan juga Zakat Fitrah. Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan saat bulan Ramadhan, sedangkan Zakat Mal adalah zakat yang dikeluarkan atas penghasilan atau harta yang dimiliki. Adapun syarat dan rukun zakat dapat dibaca di artikel kami.

Namun dengan berkembangnya zaman dan teknologi, kini berzakat pun menjadi lebih mudah dan tentunya dapat dilaksanakan dimana saja dan kapan saja. Seperti hadirnya platform zakatkita.org yang mempermudah masyarakat untuk menunaikan ibadah zakat dengan mudah, kapan saja dan dimana saja tanpa harus menemui Amil Zakat. Termasuk memudahkan masyarakat untuk menghitung besaran zakat yang harus dikeluarkan dengan fitur kalkulator zakatnya yang bisa diakses disini .

Namun yang kerap menjadi pertanyaan adalah, Bagaimana hukumnya berzakat online?

Menurut Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dr Amirsyah Tambunan, bahwa berzakat online sebenernya diperbolehkan asalkan semua rukun dan zakat terpenuhi. Dalam Rukun zakat, unsur yang terpenting dalam zakat adalah pemberi zakat, harta zakat dan penerima zakat. Seorang pemberi zakat atau muzakki haruslah orang yang memiliki harta mencapai syarat nishab atau memenuhi kriteria wajib zakat. Sedangkan harta zakat adalah harta yang diperbolehkan sebagai zakat. Sementara penerima zakat haruslah orang yang benar-benar berhak menerima zakat atau 8 golongan asnaf. Sedangkan ijab qobul yang tidak didapati pada zakat online, bukanlah salah satu rukun zakat.

Melalui zakatkita.org yang dikelola langsung LAZNAS NH Zakat Kita, Kami akan memastikan bahwa zakat yang dipercayakan ke LAZNAS NH Zakat Kita akan disalurkan tepat kepada 8 golongan asnaf yang berhak menerima zakat. Karena LAZNAS NH Zakat Kita merupakan salah satu Lembaga Amil Zakat terbesar di Indonesia yang sudah dipercaya oleh banyak masyarakat.

Kini berzakat bisa menjadi sangat mudah melalui zakatkita.org. Berzakat dapat dilaksanakan dimana saja kapan saja.

Pembangunan Pesantren Asy-Syadziliyah Al-Qodiriyah

  Pondok Pesantren Asy-Syadziliyah Al-Qodiriyah  merupakan salah satu Pondok Pesantren di pinggiran Kota Surabaya yang masih mempertahankan ...